Fikri menyebut, drone ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri.
"Intinya masyarakat yang kedapatan melanggar akan kita konfirmasi melalui mekanisme ETLE sebagaimana tilang seperti biasanya," jelasnya.
Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada.
"Untuk ketahanan baterai ini kita sesuai spesifikasi yaitu 25 menit dan kami siapkan juga baterai cadangannya untuk melakukan penindakan sepanjang hari," ujarnya.
Sementara itu, dia menyiapkan dua unit drone yang akan digunakan untuk titik-titik yang memang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Seperti wilayah Kabupaten Tangerang saja, yakni di lampu merah Balaraja Timur, Tigaraksa dan Bundaran Jalan Raya Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
"Kita sementara akan melakukan uji coba dulu, secepatnya akan kita laksanakan penerapan penindakan tilang elektronik (ETLE) menggunakan drone ini," tandas Fikri.
Baca Juga: Polisi Mulai Terbangkan ETLE Drone, Pelanggar Bakal Diintai Dari Atas