Otomotifnet.com - DKI Jakarta sudah memiliki 11 lokasi parkir dengan tarif mahal.
Kini lokasi parkiran mahal tersebut rencana akan diperluas lagi.
Sasaran tarif mahal ini untuk mobil yang belum lulus uji emisi.
Jadi jika pengin tarif parkir mobil murah, tunjukan bukti sertifikat lulus uji emisi dulu.
"Akan ada perencanaan penambahan lokasi parkir yang terintegrasi uji emisi," kata Humas DLH Yogi Ikhwan, (14/2/23).
Menurut Yogi, akan tersedia tiga kantong parkir baru dengan tarif disinsentif.
"Menurut informasi dari UP (Unit Pengelola) Parkir (Dinas Perhubungan DKI), rencana ada tiga tempat penambahan, yaitu Samsat Timur, Samsat Utara dan Pelabuhan Kaliadem," ujar dia.
Namun, sejauh ini belum ada informasi terkait kapan penambahan lokasi parkir bertarif mahal itu akan diterapkan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tertulis bahwa mobil yang telah lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam.
Sedangkan yang belum lulus uji emisi dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.
"Sosialisasi pertama dari lahan parkir bertarif tinggi itu dilakukan pada Maret 2021 dan mulai diterapkan sebulan setelahnya di bulan April 2021," jelas Yogi.
Saat sistem ini pertama diluncurkan, terdapat 6 lokasi dan tahun berikutnya bertambah 5 lokasi.
Lokasi 11 lahan parkir di DKI Jakarta dengan penerapan tarif disinsentif adalah:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Pilih Kasih, Mahal Untuk Mobil Tak Lolos Kriteria Ini