Otomotifnet.com - Tarif colok knalpot alias uji emisi mobil dan motor di Jakarta dimurahkan.
Hal ini dijelaskan Kasi Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Rizki Sari Sintadewi.
"Harganya turun karena pasarnya sudah banyak, penyedia layanannya sudah banyak. Mereka bersaing," kata Rizki di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, (15/2/23).
"Harganya berkisar dari Rp 150.000 sampai Rp 200.000 untuk mobil. Untuk motor, kisaran Rp 25.000 sampai Rp 50.000," imbuh dia.
Sebagai info, kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Saat pergub tersebut diberlakukan, tarif uji emisi untuk motor sekitar Rp 70.000.
Sedangkan tarif uji emisi untuk mobil rata-rata Rp 200.000.
Sudin LH Jakarta Pusat terus mengarahkan para pengendara untuk melakukan servis sekaligus uji emisi di bengkel resmi terdekat.
Hal ini dalam rangka mewujudkan program Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Selain bengkel resmi, di lapangan parkir IRTI Monas juga terdapat layanan uji emisi dengan harga Rp 140.000.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sudin (Kasudin) LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto juga menyatakan tarif uji emisi semakin lama bisa semakin murah.
"Yakin, kalau semakin banyak (penyedia), semakin murah tarifnya. Mungkin enggak Rp 140.000 lagi, mungkin bisa turun. Karena banyak, bersaing. Biarin pasar yang bermain di situ," tutur Edy.
Data saat ini, baru 4,5 persen dari total kendaraan bermotor di Jakarta yang lulus uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar mengajak para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi demi kualitas udara Ibu Kota yang lebih baik.
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Pilih Kasih, Mahal Untuk Mobil Tak Lolos Kriteria Ini