STNK Motor Ada Dua Yakni Hijau dan Cokelat, Isi di Dalamnya Beda

Ferdian - Selasa, 21 Februari 2023 | 21:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

PKB (Pajak kendaraan bermotor): Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan): Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.

BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.

Berikut contoh penghitungan keterlambatan pembayaran pajak STNK.

Si A punya motor yang terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka si A dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000.

Baca Juga: Pemutihan di Jatim Sampai Maret, Buruan Urus Biar STNK Nggak Diblokir

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253701612/sekarang-paham-stnk-motor-ada-dua-lembar-warna-hijau-dan-cokelat-perbedaan-jarang-diketahui?page=3