Setelah dibawa ke markas Unit PJR Jatim II, dan diinterogasi oleh Ipda Imam, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari teman sesama sopir yang sempat bertemu di area kantung parkir tersebut.
Kemudian, keduanya mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu tersebut pada malam itu.
Alasannya, untuk meningkatkan stamina.
Karena rencananya, keduanya akan meneruskan perjalanan mengirim muatan peti kemas tersebut ke Kabupaten Probolinggo.
"Ngakunya baru sekali itu. Mereka dapat dari teman sopir juga, sempat di situ kata mereka, sebelum anggota kami tiba," jelasnya.
Temuan sopir yang mengonsumsi barang terlarang, pada malam hari itu, bukan cuma di ruas tol Perak-Waru itu saja.
Hanya berselang sekitar 1,5 jam saja, Erik juga mendapat laporan dari anggotanya di lapangan, terdapat sopir truk yang juga tepergok mengonsumsi sabu.
Sekitar pukul 23.30 WIB, anggotanya yang sedang berpatroli mendapati sebuah truk Hino Tractor Head warna hijau bernopol W 9914 UP terparkir di bahu jalan dekat Gerbang Tol Banyu Urip.
Polisi sempat mengira sopir truk tersebut sedang mengalami kendala di tengah perjalanan.
Namun ternyata, anggota kepolisian mendapati seorang sopir laki-laki TWR (22) warga Suko Manunggal, Surabaya sedang mengonsumsi sabu.
Akhirnya, TWR diamankan ke markas PJR terdekat, guna dimintai keterangan terkait kepemilikan sabu dalam wadah plastik kecil berjumlah empat poket itu.
Petugas juga menyita beberapa perkakas alat isab atau bong, sebanyak dua botol.
Kemudian, sebuah pipet, tiga sedotan dan tiga korek api.
"Dari hasil penangkapan kami, sebanyak 3 orang itu, setelah kami periksa, kami serahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Kijang Innova Hitam Dikuntit Hingga Pintu Tol Muktiharjo, Dugaan Tim Bea Cukai Benar