Otomotifnet.com - Tilang (bukti pelanggaran lalu lintas) terdiri atas tilang warna merah dan tilang warna biru.
Keduanya merupakan bukti kepastian hukum tetap berupa penetapan putusan pengadilan, mencakup besaran pidana denda yang diputuskan (inkracht).
Meski begitu, tilang merah dan biru punya fungsi berbeda-beda.
Tilang merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan mau menghadiri sidang.
Ada juga yang beralasan belum atau tidak memiliki besaran uang denda maksimal untuk dititipkan ke Bank.
“Sehingga mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan,”
“Penetapan putusan pidana denda pada umumnya lebih kecil dari ancaman denda maksimal yang diatur dalam undang-undang,” beber AKBP (Purn) Budiyanto, Pemerhati Masalah Tranportasi dan Hukum.
Sedangkan tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan memberikan tanda tangan pada tilang tersebut.
Ataupun pelanggar menguasakan kepada pihak lain dan bersedia untuk menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk.
“Bukti penitipan denda tersebut akan mendapatkan struk untuk mengambil barang bukti kepada petugas penyidik,”
“Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diwajibkan untuk menghadiri/mengikuti sidang,”
“Mereka akan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti setelah ada penetapan putusan pengadilan,” urainya lagi.
Sebaliknya, bagi pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru tidak diwajibkan hadir di Pengadilan.
Mereka menguasakan kepada pihak lain dan bersedia menitipkan besaran denda maksimal kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
“Bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bukti untuk mengambil barang bukti yang disita oleh penyidik. Barang bukti dapat diambil ke penyidik saat itu,” kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.