Otomotifnet.com - Perpanjang masa berlaku STNK boleh diwakilkan orang lain.
Dengan syarat pemilik kendaraan membekali orang perwakilan dengan Surat Kuasa.
Serta dokumen-dokumen asli untuk proses perpanjangan pajak tahunan maupun 5 tahunan.
Pada surat kuasa tersebut perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp 10 ribu," ujar Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto, (11/10/22) lalu.
Jadi, cukup modal Rp 10.000 untuk beli Materai yang memang penting dan dibutuhkan untuk Surat Kuasa tersebut.
Memang murah namun punya fungsi penting dan tak boleh lupa karena diwajibkan ada.
Baca Juga: Biaya Urus STNK Hilang, Syarat dan Alur Pengurusan Seperti Ini
Jika bingung cara bikin surat kuasa perpanjangan STNK? Silakan contek contoh berikut:
SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK