"Kemudian ada ratusan kardus kemasan merek salah satu perusahaan oli," sambung Hadi.
Saat ini Polisi masih menyelidiki sudah berapa lama pabrik ini beroperasi dan kemana saja oli palsu ini diedarkan, selain di Sumatera Utara.
Kemudian, mereka juga masih menyelidiki apakah bahan baku oli yang digunakan oli bekas di daur ulang atau oli kadar rendah.
Sementara pemilik gudang berinisial T masih dalam pengejaran. Dia diminta menyerahkan diri sesegera mungkin.
"Pemilik berinisial T kita berharap segera menyerah sendiri ke Polda Sumatera Utara.
Kita akan berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di dalamnya juga masuk dijadikan barang bukti kemasannya dan setikernya," imbaunya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, penggerebekan dilakukan 26 Agustus 2023 lalu.
Cara kerja mereka ialah menuangkan oli dari drum besi ke penyimpanan oli yang berbahan plastik setinggi 3 meter.
Setelah itu oli dituangkan ke botol kemasan sesuai merek terkenal yang dipalsukan dengan takaran satu liter.
"Adapun modus operandinya, ini adalah drum isinya oli dan ini akan dimasukkan ke tandon. Dan tandon itu barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke masing-masing kemasan satu liter," kata Teddy.
Teddy menjelaskan oli palsu ini diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Antara merek asli dengan palsu nyaris tak ada bedanya karena mereka benar-benar meniru.
Seusai digerebek, lokasi dipasangi garis Polisi.
Sementara para tersangka dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 120 ayat 1 undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.
Kedua, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan ketiga undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Gak Nyangka, Pemain Di Lingkaran Oli Palsu Ternyata Ada Bekingan Pusat