Otomotifnet.com - Aturan ambang batas emisi kendaraan akan dibuat lebih ketat lagi.
Hal itu setelah keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan hidup yang baru.
Yakni Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam reguliasi tersebut, ambang batas emisi gas buang kendaraan harus lebih rendah.
Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan.
Sosialisasi ini dilakukan dengan menggelar uji emisi gratis di kawasan kompleks perkantoran terpadu Boyolali (5/9/2023).
Kabid pengujian dan rekayasa kendaraan, Dishub Boyolali, Heri Subagyo mengatakan uji emisi gratis ini untuk memperingati hari perhubungan.
"Jadi upaya kita sosialisasi permen lingkungan hidup yang baru, nilai ambang batas itu lebih ketat," kata Heri.
Heri menyebut jika nilai ambang batas emisi gas buang kendaraan ini lebih ketat ketimbang peraturan sebelumnya.
Misalnya untuk kendaraan berbahan bakar bensin keluaran 2007 ke bawahnya.
Kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang saat ini ambang batas karbon monoksida (Co) sebesar 4 persen dengan hidrokarbon (Hc) sebesar 1000 ppm.
Sedangkan untuk kendaraan tersebut dengan keluaran 2007 sampai 2018, ambang batas Co sebesar 1 persen dengan Hc sebesar 150 ppm.
Adapun kendaraan keluaran tahun 2018 ke atas, ambang batas Co sebesar 0,5 persen dengan Hc sebesar 100 ppm.
"Nilai ambang batas ini lebih ketat. Sehingga perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat," ucap dia.
"Ambang batas ini harus dipenuhi. Untuk menjaga udara kita. Biar tetap sejuk, tetap Sehat," tambahnya.
Dengan melakukan tes emisi gratis ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui kondisi gas buang emisi kendaraannya.
"Jadi kalau ada yang lebih dari ambang batas, pemilik kendaraan dapat melakukan perbaikan," tambahnya.
Hanya saja, dari hasil pengecekan ini akan menjadi bahan evaluasi.
"Sehingga secara masif untuk giat yang akan datang kita laksanakan (penindakan terhadap kendaraan yang melebihi ambang batas emisi gas buang)," pungkasnya.
Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Dari Sini Penyebab Hidrokarbon Jadi Tinggi, Bikin Mobil Gak Lulus uji Emisi