Taslim mengatakan BPKB dan STNK hanya boleh dikeluarkan oleh pihak kepolisian selaku lembaga yang diberi wewenang secara resmi.
"Jelas-jelas BPKB dan STNK hanya boleh dikeluarkan oleh pihak kepolisian selaku lembaga yang diberikan wewenang," ucap Taslim.
Oleh itu, selaku warga negara yang baik kita perlu waspada dalam membeli motor bekas.
Jangan sampai juga kita berniat membeli BPKB dan STNK ilegal yang beredar di media sosial karena dampak risikonya cukup panjang, hingga bisa mendekam di penjara.
"Ketika membeli yang palsu, ya kena penyertaan," kata Taslim.
Sementara ancaman terhadap pelaku pemalsuan termuat dalam pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yakni ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun terhadap pemalsuan surat yang dilakukan di dalam akta otentik.
Baca Juga: Jual Beli STNK dan BPKB Asli di Facebook Gentayangan, Vario 2015 Rp 2 Juta Nego