Siapkan Uang Setengah Juta, Begini Cara Tebus Mobil Kena Derek Dishub

Dok Grid - Rabu, 31 Juli 2024 | 16:23 WIB

Cara tebus mobil kena derek Dishub DKI (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Mobil kena derek Dinas Perhubungan (Dishub) pasti merepotkan.

Karena untuk menebus mobil tersebut wajib siap uang setengah juta alias Rp 500 ribu.

Diketahui, mobil kena derek Dishub karena melanggar lokasi larangan parkir.

Mengacu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 1 dan 2 Transportasi.

Dalam pasal 38 ayat (1) dan (2) berbunyi:

(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

Baca Juga: Sisi Ngeri Tilang Poin, SIM Bisa Dicabut Permanen Sewaktu-waktu Tapi Bukan Oleh Polisi

Lantas, bagaimana caranya mengurus mobil yang sudah diderek petugas Dishub DKI Jakarta?

Dilansir dari laman resmi Dishub DKI Jakarta, terdapat beberapa tahap mengurus kendaraan yang diderek:

1. Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.

2. Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya.

3. Untuk mengetahui di mana lokasi mobil yang disita dan informasi tentang jumlah denda, yaitu:
- Kirim SMS ke 0857-9920-0900
- Format SMS 'parkir (spasi) nomor polisi kendaraan'
- nSetelah itu pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account (VA), total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan disita

4. Nomor (VA) yang ada di SMS digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM Prima

5. Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas

6. Setelah itu petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi surat pengeluaran kendaraan (SPK)

7. Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kendaraan bisa diambil kembali

Baca Juga: Meski Enggak Tertulis, Merokok Sambil Berkendara atau Mengemudi Bisa Dipenjara Dengan Dasar Ini

Istimewa/Kompas.com
Mobil bea cukai parkir sembarangan diderek Dishub

Tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang parkir sembarangan dapat langsung diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan membayar denda sebesar Rp 500.000.

Sebagai info, saat ini terdapat 5 lokasi parkir resmi di Jakarta, yaitu Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.

Baca Juga: Ini Yang Akan Terjadi Saat Mengabaikan Denda Tilang Elektronik