Selain itu, keduanya diduga bekerja sama dengan oknum pengelola SPBU yang kini diperiksa sebagai saksi.
Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pengantre solar subsidi yang resah dengan praktik tersebut.
“Hasil dari pungli dibagi kepada sejumlah orang termasuk oknum pegawai SPBU, dengan setoran Rp 700.000 per pekan,” ucap Heru.
Heru menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Disertai Ancaman Kekerasan, ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Kita masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tutup Heru.
Baca Juga: Pemilik Mobil Nunggak Pajak Bakal Dipermalukan di SPBU, Diteriaki Lewat Speaker