Otomotifnet.com - Jangan kaget kalau kini tarif parkir di Jakarta dimahalkan meski tilang uji emisi dihapus.
Setidakya ada 45 lokasi parkir yang menerapkan aturan baru untuk motor yang belum uji emisi.
Catat di mana saja lokasi parkirnya jangan sampai aturan baru ini bikin pemotor emosi lebih dulu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan disinsentif tarif parkir untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, selain memperluas akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi,
Seperti dikutik dari Kompas.com, juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, saat ini disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di 13 lokasi.
Unit Pengelola Perparkiran dan 32 lokasi Perumda Pasar Jaya, atau secara total di 45 lokasi.
Sementara itu, sebanyak 19 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif pada tahap berikutnya.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan secara aktif dalam menjaga lingkungan kita dan menjaga udara kita tetap bersih dan sehat," ujar Ani, dalam keterangan tertulis (18/11/2023).
Untuk diketahui, 13 lokasi parkir yang milik Pemda DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir.
Seperti Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, sampai Gedung Parkir Pasar Baru.
Lalu, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, hingga Park and Ride Terminal Pulo Gebang.
Untuk lokasi Perumda Pasar Jaya yang sudah memberlakukan disinsentif tarif parkir di antaranya adalah Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, dan Pasar Pramuka.
Kemudian termasuk juga Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, dan Pasar Pondok Labu.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) lalu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif dikutip dari Kompas.com (2/11/2023).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Kemarin, pengendara motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, kena tilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Namun akhirnya tilang uji emisi resmi dihentikan pada Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Dengerin Kata Pemprov DKI Jakarta, Kendaraan Minimal Uji Emisi Setahun Sekali