Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.
Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak lubang kunci kontak motor dengan kunci T.
"Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," kata Jazuli Dani Iriawan, (26/2/24).
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual motor curian tersebut.
Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1, 3, 4, 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara, Sekongkol Ubah Warna Bodi Daihatsu Sigra Dari Oranye Jadi Putih