Pasutri Sekongkol Cari Nafkah Gak Halal, 15 Unit Motor Orang Jadi Korban

Irsyaad W - Selasa, 27 Februari 2024 | 13:00 WIB

Pasangan suami-istri spesialis maling puluhan motor di Pamekasan Madura dan penadah dibekuk Polisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pasangan suami-istri (pasutri) sekongkol cari nafkah gak halal.

Sudah puluhan motor orang lain yang jadi korban keduanya.

Mereka kerap beraksi di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dari tangan pelaku, Polres Pamekasan yang melakukan penangkapan mengamankan barang bukti 15 motor berbagai merek hasil curian mereka berdua.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya, Pademawu, Pamekasan, Madura, sekitar pukul 18:16 WIB, (22/2/24)

Berbekal laporan itu, sehari setelahnya 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.

Lalu, 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Dua spesialis pencuri motor ini berinisial AS (35) suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Menukil TribunJatim.com, kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.

Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T.

Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.

Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak lubang kunci kontak motor dengan kunci T.

"Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," kata Jazuli Dani Iriawan, (26/2/24).

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual motor curian tersebut.

Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1, 3, 4, 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara, Sekongkol Ubah Warna Bodi Daihatsu Sigra Dari Oranye Jadi Putih