Otomotifnet.com - Awam melihat ambulans meminta jalan ketika membawa pasien kritis.
Bahkan beberapa ambulans ada yang nekat menerobos lampu merah dengan dalih soal nyawa.
Namun benarkah ambulans tanpa pengawalan Polisi diperbolehkan menerobos lampu merah? Atau justru sebaliknya?
Membahas ambulans, seperti diketahui jika masuk dalam kategori kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.
Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.
Berdasar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf B, disebutkan ambulans yang mengangkut orang sakit punya hak istimewa di jalan.
Kemudian pada Pasal 135 disebutkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.
"Ambulans yang mendapatkan pengawalan dari petugas dengan sarana lengkap Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (Apill) dan rambu- rambu tidak berlaku atau dapat diabaikan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dalam keterangan resmi, (18/4/24) menukil Kompas.com.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan soal ambulans menerobos lampu merah tanpa pengawalan Polisi
"Sebaiknya ambulans yang membawa orang sakit dan tidak dikawal walaupun Apill dan rambu-rambu tidak berlaku, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas," katanya.
Alasannya kata Budiyanto, dikhawatirkan sebagian kecil masyarakat belum tahu tentang ketentuan bahwa ambulans yang sedang bertugas boleh 'menerobos' rambu lalu lintas.
"Karena apabila mentang-mentang atau sembrono karena dengan pemberian hak istimewa kemudian tidak memperhatikan aspek keselamatan dapat berisiko untuk pasien atau pengguna jalan yang lain," katanya.
"Gunakan hak istimewa tersebut secara proporsional dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama," wanti Budiyanto.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ngekor Ambulans Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Sanksi Pidana Mencengangkan