Setelah dua tahap itu selesai dan dinyatakan lulus, Polri akan memberlakukannya secara nasional.
Namun jika belum memenuhi standar, Polri akan memperbaikinya.
Ia berharap, proses asesmen bisa segera selesai sehingga kebijakan bisa diaplikasikan tahun ini.
"Di Polri ada komisi TIK, itu yang akan menentukan (dealine). Mudah-mudahan tahun ini, sesegera mungkin. Sesegera mungkin sehingga masyarakat ada kepastian," kata Aan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai menggunakan WhatsApp untuk mengirimkan surat bukti tilang kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Aturan ini diberlakukan untuk menekan anggaran Polri yang terbatas, di tengah maraknya pelanggaran pengguna jalan.
Dalam satu bulan saja, ada sekitar 1 juta pelanggaran yang terdeteksi oleh Polri.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, pengiriman surat tilang bukan dalam format 'Android Package Kit' atau APK.
"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," ujar Ade dikutip dari Antara, (6/5/24).
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Surat Konfirmasi Tilang ETLE Kini Dikirim Lewat WhatsApp