Mendadak, Surat Konfirmasi Tilang Via WhatsApp Dihentikan Polisi Karena Alasan Ini

Irsyaad W - Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan aplikasi Cakra Presisi ke pak Bhabin tentang konfirmasi tilang ETLE kini lewat WhatsApp (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mendadak surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp dihentikan Polisi.

Kini kembali dikirim melalui Pos Indonesia.

"Tetap melalui kurir, ya, Pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," kata Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, (9/5/24) mengutip Kompas.com.

Aan mengatakan, pengiriman lewat WhatsApp dihentikan sementara karena Polri akan melakukan asesmen atau evaluasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara masif.

Aan menyebutkan, asesmen diperlukan untuk memastikan keamanan aplikasi tersebut.

Selain itu, Korlantas juga akan melakukan tes penetrasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, 5 nomor resmi yang diumumkan belum berlaku.

IG/@tmcpoldametro
Contoh surat konfirmasi tilang elektronik yang kini lewat WhatsApp

Adapun nomor yang rencananya akan digunakan Polri dalam mengirim surat tilang, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000.

"Sehingga aplikasi ini betul-betul aman, betul-betul aman, tidak bisa dipenetrasi oleh siapapun. Makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," ucap Aan.

Setelah dua tahap itu selesai dan dinyatakan lulus, Polri akan memberlakukannya secara nasional.

Namun jika belum memenuhi standar, Polri akan memperbaikinya.

Ia berharap, proses asesmen bisa segera selesai sehingga kebijakan bisa diaplikasikan tahun ini.

"Di Polri ada komisi TIK, itu yang akan menentukan (dealine). Mudah-mudahan tahun ini, sesegera mungkin. Sesegera mungkin sehingga masyarakat ada kepastian," kata Aan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai menggunakan WhatsApp untuk mengirimkan surat bukti tilang kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Aturan ini diberlakukan untuk menekan anggaran Polri yang terbatas, di tengah maraknya pelanggaran pengguna jalan.

Dalam satu bulan saja, ada sekitar 1 juta pelanggaran yang terdeteksi oleh Polri.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, pengiriman surat tilang bukan dalam format 'Android Package Kit' atau APK.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," ujar Ade dikutip dari Antara, (6/5/24).

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Surat Konfirmasi Tilang ETLE Kini Dikirim Lewat WhatsApp