Pembatasan Usia Kendaraan Ditanggapi Kecut Anggota DPRD Jakarta, Begini Katanya

Harryt MR - Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB

Pembatasan usia kendaraan tercantum di UU, No. 2/2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), diskusi digelar oleh lembaga survei Kedai Kopi (26/6/2024) (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta ditanggapi kecut oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dedi Supriadi dari Fraksi PKS.

Hal ini mencuat dalam diskusi yang digelar lembaga survei Kedai Kopi, di Sofyan Hotel, Cikini, Jakpus (26/6/2024). Dedi menegaskan, belum ada pembahasan lebih lanjut soal wacana tersebut.

Seperti diketahui, pembatasan usia kendaraan tercantum di UU, No. 2/2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Yakni pasal 24 ayat 2, huruf G, soal pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

"Perda itu harus dibahas antara Pemprov dan DPRD. Belum ada (wacana pembatasan usia kendaraan)," sebut Dedi, yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.

Masih menurutnya, penafsiran pasal 24 ayat 2 huruf G pada UUDKJ dianggap sebuah kewenangan, yang boleh dijalankan maupun tidak. 

Artinya, tidak bersifat mutlak. Namun harus dikaji lebih mendalam jika ingin diterapkan.

Baca Juga: Jangan Berburuk Sangka, Ternyata Ini Tujuan Wacana Mobil Rakyat

Sebagai catatan, di peraturan tersebut memang tertulis kewenangan Khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Yaitu meliputi kegiatan pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

"Jadi kewenangan boleh digunakan dan boleh tidak. Tidak ada kewajiban. Sebaiknya dibatalkan, kalau alasannya untuk membatasi usia mobil tua yang tidak ramah lingkungan tidak tepat," kata Dedi menilai.

Ia berpandangan, kalau soal emisi gas buang yang diperlukan adalah edukasi terkait perawatan kendaraan agar gas buangnya tidak kotor dan mencemari udara.

Lanjut yang kedua soal alasannya kemacetan, dirinya mendorong agar transportasi publik harus terus dibenahi dan ditingkatkan jangkauannya.

"Ingat jumlah kendaraan di Jakarta sekitar 23 juta, sebanyak 21 juta-nya kendaraan roda dua," kata Dedi.

Sementara itu, Billy Riestianto, Pemred GridOto.com yang juga didaulat sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, mengungkapkan dampak sosial dan ekonomi dari pembatasan usia kendaraan.

Baca Juga: Dipandang Sebelah Mata, Inilah Fakta Industri Kendaraan Niaga Sangat Seksi Untuk Digenjot

"Ekosistem otomotif seperti bengkel, penjualan aftermarket akan sangat terimbas," jelas Billy. 

Padahal jika melihat pendapatan dari sektor pajak yang disumbang ekosistem otomotif sangat besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk Jakarta pajak otomotif sekitar 40 persen PAD, tentu wacana ini juga akan berdampak terhadap pemasukan negara," imbuh Billy.

Begitupun perkara lainnya, seperti diutarakan oleh pengamat kebijakan publik Sugiyanto. Yakni transportasi massal yang ada sekarang masih belum memadai. 

Sehingga jika pembatasan usia dan jumlah kendaraan dibatasi masih belum tepat diterapkan. Alhasil perlu solusi yang seimbang agar tidak berat sebelah.

"Untuk Transjakarta parah banget. Untuk jarak Tanjung Priok Kota (waktu tempuhnya) bisa 2 jam. Tapi kalau kereta (KRL, LRT dan MRT) sudah cukup baik,” ujar Sugiyanto.

Melihat kondisi tersebut, Ia menilai wacana pembatasan usia dan jumlah kendaraan di Jakarta perlu dipikirkan matang-matang.

Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa jumlah pertumbuhan kendaraan di Jakarta, tidak dibanding dengan ruas jalan yang ada. 

“Perlu dicari solusi dengan membenahi infrastruktur. Beban jalan di Jakarta sangat berat. Apabila tidak diseriusi akan menimbulkan masalah besar," bebernya lagi.