"Kami tidak bisa bilang denda tetap atau tidak, karena kami tidak pernah melakukan itu (mengenai pengaturan harga)," papar pria yang akrab disapa Thomas ini, (3/5).
"Jadi kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya karena kami tidak pernah melakukan itu," tegasnya.
"Nah, kalau memang kami pelajari secara hal-hal tambahan yang kami perlukan kami akan lihat," imbuhnya saat berada di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Thomas menambahkan, saat ini pihaknya masih benar-benar menunggu salinan dan mempelajari dasar MA menolak kasasi yang diajukan.
(Baca Juga : Tepis Tudingan Kartel, YIMM Ungkap Harga Modal Yamaha Mio Rp 9,3 Juta)
Sebab saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari hasil putusan MA yang diputuskan dalam sidang dengan panitera pengganti Susi Saptati, 23 April 2019.
"Jadi kami juga tidak memahami apa yang dituduhkan tentang pengaturan harga bersama," terangnya
"Karena kami sama sekali tidak melakukan tuduhan itu," kata Thomas lagi.
"Tidak ada bukti dan tidak ada dasar buat kami Astra Honda untuk melakukan itu," tutur Thomas.
"Bahkan, kami sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi bersama dengan Yamaha (mengenai pengaturan harga)," tutupnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR