Otomotifnet.com - Korlantas Polri bakal mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) model saat ini dengan inovasi bernama Smart SIM.
Smart SIM sendiri punya fungsi lain sebagai e-money atau uang elektronik serta merekam 'history' pelanggaran pemilik SIM.
Rencananya, Smart SIM bakal dirilis hitungan hari lagi tepatnya pada 22 September 2019 mendatang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Halim Pagarra, S.H., M.H., menyampaikan beberapa hal terkait dengan peluncuran Smart SIM tersebut.
(Baca Juga: SIM Milik Polisi Mau Dibeli Pedagang Cilok, Belum Tahu Wujudnya, Secara Polos Berani Nawar)
“Tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama,” ungkap Diregident Korlantas Polri.
Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan itu biaya pembuatan SIM adalah SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM B1 Rp 120.000, perpanjangan SIM A Rp 80.000, perpanjangan SIM C Rp 75.000 dan perpanjangan SIM B1 Rp 80.000.
Smart SIM dilengkapi chip khusus yang berguna untuk merekam data pemegang SIM.
Chip tersebut merekam data forensik Kepolisian tentang identitas dan data pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.
Smart SIM juga berfungsi sebagai alat pembayaran atau uang elektronik yang dapat diisi saldo.
Namun saldo maksimalnya enggak bisa dibikin sombong karena cuma Rp 2 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR