Otomotifnet.com - Berharap terwujud relaksasi pungutan pajak mobil yang telah digaungkan oleh Kementerian Perindustrian, bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Tujuannya untuk menggenjot penjualan mobil yang lesu akibat pandemi Covid-19. Dikabarkan tengah dibahas lebih lanjut antar Kementerian. Diantaranya Kementerian Keuangan terkait fiskal, bersama Kementerian terkait lainnya.
Tentunya penasaran berapa harga Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel setelah pungutan pajaknya dihapus.
Merujuk Permendagri Nomor 8/2020, tercantum daftar NJKB (nilai jual kendaraan bermotor), koefisien bobot, serta Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Mendesak Diberlakukan, Mohon Jangan Kelamaan
Sebagai catatan, tiap model mobil punya besaran berbeda-beda, sesuai ketetapan dalam Permendagri Nomor 8/2020 yang diratifikasi setiap tahun.
Semisal, Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel dibanderol Rp 352.450.000 (OTR Jakarta). Memiliki NJKB Rp 279.000.000, serta koefisien bobot 1,050.
Berdasarkan angka tersebut, maka DP PKB Toyota Kijang Innova 2.4 G AT Diesel adalah (NJKB x koefisien bobot) didapat hasil Rp 292.950.000.
Dilanjut menghitung besaran tarif PPnBM, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, kebijakan tarif PPnBM tak lagi menitik beratkan pada bentuk bodi kendaraan.
Melainkan seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi bahan bakar. Besaran tarif PPnBM direntang 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang.
Anggap saja, Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel dibebankan PPnBM sebesar 15% dari DP-PKB.
Yuks kita hitung tarif PPnBM-nya. Simulasi perhitungannya: (DP PKB) x 10% = (Rp 292.950.000) x 15%. Maka hasilnya Rp 43.942.500.
Berikutnya menghitung besaran tarif BBNKB pertama, yang dibayarkan pertama kali saat membeli mobil baru. Ketentuan BBNKB bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Baca Juga: Wacana Relaksasi Pajak, Suzuki Belajar dari LCGC, Dampaknya Signifikan
Tergantung kebijakan dari masing-masing Pemerintah Provinsi. Semisal DKI Jakarta, menetapkan pajak BBNKB pertama sebesar 12,5%.
Dilanjut menghitung simulasi BBNKB I: (DP PKB) x 12,5% = (Rp 292.950.000) x 12,5%. Maka hasilnya Rp 36.618.750.
Masih ada lagi, yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang besarannya dipatok 10%. Simulasi PPN (DP PKB) x 10% = (Rp 292.950.000) x 10%. Maka hasilnya Rp 29.225.000.
Nah kalau semua pungutan pajak (PPnBM, BBNKB I dan PPN) dihapus, maka (Rp 43.942.500 + Rp 36.618.750 + Rp 29.225.000) = Rp 109.786.250.
Alhasil harga Toyota New Kijang Innova 2.4 G AT Diesel yang harga OTR Jakarta sebesar Rp 352.450.000, setelah pungutan pajaknya disunat Rp 109.786.250.
Maka harganya menjadi Rp 242.663.750. Tergantung kebijakan Pemerintah, pungutan pajak mana yang akan dihapus ataupun dikorting.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR