Otomotifnet.com - Dalam kasus Tilang Elektronik salah alamat Kena Tilang Elektronik, Aroma Pemalsuan Pelat Nomor Terendus, pemilik kendaraan yang merasa tidak bersalah punya kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Setelah masuk ke dalam web, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas penilangan ini.
"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi, (7/1/2020).
Kata AKBP Fahri, bagi yang tidak merasa itu kendaraannya nanti akan dianalisis apakah pernyataan itu benar atau tidak.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan Anggaran ke Pemprov DKI, Rencana Beli Kamera ETLE Lagi
"Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami. Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Dalam web tilang elektronik ini, pengendara bisa mengkonfirmasi apakah itu kendaraan miliknya atau bukan atau sudah terjual.
Dalam konfirmasi juga bisa menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya.
Termasuk mengkonfirmasi apakah pemilik kendaraan yang mengendarai kendaraan saat kejadian atau bukan.
Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan Saat PSBB Transisi, Bagaimana Untuk Tilang Elektronik?
Jadi dalam web itu ada pilihan pengendara yang bersangkutan dan bukan pengendara yang bersangkutan.
Setelah mengisi seluruh data yang ada di dalam web itu dengan benar dan jujur pada bagian akhir, pengendara harus memilih di antara 2 pernyataan.
Yakni benar pelanggar dan pilihan lainnya bersedia untuk penggunaan konfirmasi ini sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko.
"Saat saya akan memilih pernyataan bersedia untuk penggunaan konfirmasi sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko," ungkap Lies yang menjadi korban tilang E-TLE salah alamat.
Baca Juga: Jalan Layang Non Tol Casablanca Dipasangi Kamera ETLE, Pemotor Nekat Terobos Ditilang
Ia mengatakan saya tidak bisa melanjutkan proses untuk menyelesaikan konfirmasi.
Jadi terpaksa, Lies harus menyatakan benar terjadi pelanggaran.
Terhadap hal ini, AKBP Fahri menyatakan untuk membuktikan benar bukan pelanggar memang harus dilakukan secara langsung.
"Harus hadir untuk membuktikannya," kata AKBP Fahri.
Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan
AKBP Fahri menambahkan tilang E-TLE bisa dianulir pelanggaran setelah ada pembuktian dengan sumber yang sah dan sesuai registrasi kendaraan.
"Kalau memang terbukti bisa dianulir dan bisa dibuka kembali blokirnya," sebutnya.
Tapi tentu penelusuran ini sangat detail dan sangat rinci sehingga kita akan melakukan cek fisik dan lain-lain.
"Jadi bisa dianulir, kita butuh waktu melakukan penyelidikan ini benar gak mobil yang bersangkutan," bilangnya.
AKBP Fahri mengatakan pelaksanaan tilang elektronik sudah berjalan baik selama ini.
Berbagai informasi dari masyarakat tentu menjadi masukan yang berarti untuk peningkatan pelaksanaan tilang elektronik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR