Otomotifnet.com - Provinsi satu ini panen cuan dari progam pemutihan pajak kendaraan.
Raup pemasukan Rp 78 miliar lebih selama tiga bulan saja.
Tercatat 98.282 unit kendaraan mengikuti progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Diketahui program pemutihan ini berlangsung dari 16 Agustus sampai 30 Oktober 2022.
Penerimaan pajak kendaraan diakui maksimal dalam realisasinya dengan program pemutihan dan diskon yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyampaikan setidaknya hampir 3 bulan ini pihaknya menerima Rp 78.504.132.977 dari pemutihan pajak kendaraan ini.
Sementara untuk diskon pajak pemutihan sendiri telah dimanfaatkan sebesar 2 persen dan 4 persen.
"Dari hampir 98 ribu unit lebih kendaraan bermotor yang ikut program pemutihan kami sudah menerima Rp 78.504.132.977," ungkapnya, (16/10/22).
Untuk diskon pajak yang menunggak 4 tahun ke atas juga sudah dimanfaatkan pemilik kendaraan sebanyak 528.222 unit.
"Sementara untuk nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 42.349.885.407," tuturnya.
Ismiati juga merincikan terkait wajib pajak yang melakukan BBNKB-II antar Kabupaten/Kota se-Kaltim yang tercatat 7.284 unit, dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 7.099.699.193.
Serta pemberian keringanan Pajak Progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 6.384.481.788.
Program sendiri belum berakhir, terbaru Gubernur Kaltim juga memberi Pembebasan PKB, untuk angkutan Kota (pelat kuning) dan motor ojek online Roda dari 4 Oktober sampai 30 Desember 2022.
"Hal ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, adapun yang telah memanfaatkan program tersebut sampai tanggal 7 Oktober 2022 kemarin, Angkutan Umum dalam Kota 14 Unit dan Ojek Online 200 Unit Kendaraan Roda dua," tandas Ismiati.
Diketahui, ada beberapa poin kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku dari 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022:
Pertama diskon 2 persen untuk pembayaran 0 -30 hari sebelum jatuh tempo.
Kedua diskon 4 persen untuk pembayaran 31- 60 hari sebelum jatuh tempo
Ketiga diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB 3 tahun.
Keempat bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya.
Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Baca Juga: Enggak Mikir Denda, Nunggak Pajak Kendaraan di Atas 5 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR