Otomotifnet.com - Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Sulawesi Selatan diprotes.
Warga sebut merasa tertipu, terutama soal Gratis Biaya Balik Nama Motor Bekas.
Para pemilik motor merasa info yang disebar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tidak lengkap.
Sebab dalam praktiknya, di Samsat kota Makassar tetap dimintai biaya registerasi lain.
Protes ini seperti dilontarkan salah satu pemilik motor yang enggan disebut namanya.
"Seharusnya ini orang Dispenda harus sosialisasikan kalau ternyata masih ada biaya untuk STNK, pelat sama BPKB," ucapnya saat ditemui di Kantor Samsat Makassar, Jl Mappanyukki, Kota Makassar, (25/10/2022).
"Jangan cuman program yang hanya berpihak ke Dispenda saja disosialisasikan," sambungnya dengan nada geram.
"Karena bicara registrasi kendaraan itu ada tiga lembaga di dalamnya, Polisi, Jasa Raharja dan juga Dispenda (Pemprov Sulsel)," tambahnya.
Menanggapi protes ini, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Made Sumarma beri penjelasan.
Ia mengatakan bahwa program gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Kedua itu benar adanya.
Hanya saja, kata Made dalam pengurusan balik nama kendaraan juga ada registrasi kepolisian, seperti registrasi BPKB, STNK dan pelat nomor
"Hal inilah yang kemudian memunculkan protes wajib pajak, karena di dalam sosialisasi itu BBN 2 digratiskan, padahal masih ada item lainnya. Kita kan satu atap Samsat," kata Made.
Sedianya lanjut Made, saat sosialisasi dijelaskan secara utuh apa saja yang digratiskan dan mana yang tidak digratiskan.
Biaya untuk STNK, BPKB dan pelat nomor menurut Made, masuk dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seperti yang tertuang dalam UU no 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Sementara itu, Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menyatakan pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 September hingga 30 November mendatang.
Dengan syarat masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.
Darmayani menambahkan secara regulasi tiga bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama.
"Faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan," kata Darmayani.
Ia menjelaskan, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah satu persen.
Terhitung dari nilai jual kendaraan berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.
Dengan pembebasan BBNKB-II ini, menurut Darmayani, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel.
Juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
"Database kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang," tandasnya.
Baca Juga: BBN Gratis, Pemutihan Pajak di Provinsi Ini Diperpanjang Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR