Dengan demikian, selama tidak ada laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di jalan atau fasum.
"Untuk jalan lingkungan, kami imbau ke masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir," sebutnya.
"Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu digunakan sesuai peruntukannya," kata Syafrin.
Sebelumnya, ruas Jl Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, dijadikan warga sekitar sebagai tempat parkir mobil.
Padahal, lebar jalan itu hanya tiga meter dan menjadi akses pengguna jalan lain untuk melintas.
Menurut Seto (45), pemilik mobil tak malu berebut lahan parkir liar di depan rumah warga.
"Ada saja yang parkir, jadi beda-beda orang. Pokoknya yang paling cepat, dia parkir di situ," ujar Seto saat ditemui di Jalan Sukajaya 2, (4/4/23).
"Jadi rebutan, siapa yang paling pertama parkir di situ ya dia taruh mobil di situ," sambung dia.
Menurut Seto, pemilik mobil yang tak kebagian tempat parkir bahkan nekat memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Akibatnya, kendaraan lain sulit melintas.
"Itu parkir di rumah warga, dia juga protes mungkin karena orang yang parkirnya bandel, main taruh begitu saja, ya sudah, mau ngomong apalagi," jelas Seto.
Baca Juga: Cekcok Pemilik Mobil Vs Warga Perkara Parkir Liar, Dishub DKI Akhirnya Turun Tangan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR