Otomotifnet.com - Belum kelar soal wacana sertifikat uji kompetensi mengemudi jadi syarat permohonan SIM baru, kini mencuat lagi wacana SIM yang diusulkan berlaku seumur hidup.
Hal ini diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Ia mengusulkan agar SIM dapat berlaku seumur hidup.
Artinya tak perlu perlu lagi ada perpanjangan setiap lima tahun.
Perihal ini disampaikan oleh Benny di hadapan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRRI (05/07/2023).
Politikus Partai Demokrat ini menyebut perpanjangan SIM lima tahunan, berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar.
"Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup,”
“Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit," kata Benny K Harman, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Atas dasar itu, Benny mendorong agar Polri menghapus masa berlaku SIM lima tahun menjadi seumur hidup.
Baca Juga: Netijen Luar Negeri Iri, di Indonesia Bikin SIM Enggak Sampai 2 Tahun
"Kontrolnya adalah ujian, kecuali kalau ada peningkatan dari SIM A ke SIM C, silahkan ujian," bilang Benny.
Di hadapan Irjen Firman Santyabudi, Benny juga mempertanyakan data pemohon yang lulus ujian SIM setiap tahunnya.
Ia juga mempertanyakan, jumlah data para pengendara yang melakukan perpanjangan SIM setiap tahunnya.
"Bapak Korlantas harus jelaskan kepada kami, berapa yang lulus ujian SIM setiap tahun? Berapa perpanjang setiap tahun? ada gak datanya itu?”
“Saya takut enggak punya data atau datanya tidak akurat, sehingga mungkin bukan Rp7 triliun, mungkin 3 kali lipat. Saya punya hak untuk curiga,”
“Jumlahnya jauh lebih banyak, kecuali bapak menunjukkan auditnya," tanya Benny.
Waduh, benarkan demikian? Tampaknya perlu diaudit biar lebih jelas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR