Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".
Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi Surat Keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Berikut adalah cara menghitungnya:
Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 % x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
Baca Juga: Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK, Silakan Contek Contohnya Nih
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR