Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Ini Membingungkan, Ngotot Minta Bukti Cetak Bayar Denda Tilang Via M-Banking

Irsyaad W - Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB
Debat pelanggar yang sudah bayar denda tilang via M-Banking dengan Polisi yang ngotot minta bukti cetak
X/@ Pemerhati Hukum Emperan
Debat pelanggar yang sudah bayar denda tilang via M-Banking dengan Polisi yang ngotot minta bukti cetak

Dilansir dari E-Tilang Info, sebetulnya tidak ada kewajiban pelanggar mesti mencetak bukti pembayaran ETLE atau denda tilang yang dibayar pakai M-Banking.

Dalam penjelasan tata cara pembayaran tilang online nomor dua yaitu menggunakan Mobile Banking BRI, pelanggar hanya diminta untuk menyimpan bukti notifikasi kepada petugas yang melakukan penindakan.

  1. Login aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika pelanggar lalu-lintas sudah membayar denda ke bank maka barang bukti yang ditahan petugas bisa langsung diberikan kembali.

"Apakah barang bukti yang disita penyidik dapat langsung diambil di penyidik?," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, (8/5/24).

"Pelanggaran lalu lintas termasuk tipiring atau pelanggaran ringan. Untuk meringankan petugas eksekutor dalam hal ini jaksa, seharusnya apabila pelanggar telah menitipkan denda ke bank dengan kewenangan diskresi penyidik dapat langsung mengembalikan barang bukti ke pelanggar," ujarnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut juga mengatakan, adapun untuk petugas catatan tilang yang dikirim ke pengadilan cukup mencantumkan bukti titipan denda di Bank.

Namun kata Budiyanto, petugas bisa menolak apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa barang bukti yang disita dapat dikembalikan ke pelanggar setelah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrach.

1. SIM, STNK, tanda coba lulus uji dan izin penyelenggaraan angkutan umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi dan pemilik setelah:

  • penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada Jaksa selaku pelaksana putusan Pengadilan.
  • membayar denda sesuai dengan putusan Pengadilan dan / atau
  • memenuhi persyaratan tehnis dan persyaratan laik jalan.

2. Ranmor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah.

Baca Juga: Ojek Online Kena Tilang Saat Bawa Orderan, Apakah Penumpang Ikut Bayar Denda?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa