Tarif Ojek Online Masih Bisa Turun Lagi, Ditentukan 6 Hari Usai Penerapan

Ignatius Ferdian - Rabu, 8 Mei 2019 | 04:00 WIB

Ilustrasi driver ojek online. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sejak diberlakukan 1 Mei 2019, keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP 348 Tahun 2019 mengenai tarif ojek online masih dalam peninjauan.

Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP 348 Tahun 2019 ini berisi tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Berdasar keputusan yang berlaku Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui, tarif ojek online ini masih mungkin mengalami penurunan.

Sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, penyesuaian tersebut masih bisa terjadi setelah hasil survei atas uji coba tarif yang baru ini selesai dilakukan.

(Baca Juga : Harley-Davidson Aneka Tipe Tertindih, Truk Pengangkut Terbalik Di Pinggir Tol )

Menurutnya, setelah penerapan tarif ojek online tersebut dilakukan dalam 6 hari, maka akan dilakukan survei yang di dalamnya menyangkut kepatuhan aplikator ojek online, opini dan ekspektasi masyarakat serta dari sisi pengemudi.

Survei tersebut akan dilakukan selama 10 hari di 5 Kota yakni Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya serta Yogyakarta dan dilakukan oleh badan survei independen.

Sebagai penyeimbang, Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemhub juga akan melakukan survei tersendiri.

Kemhub berharap dari survei tersebut dapat dilihat apakah terdapat penurunan pemesanan ojek online, apakah terjadi kenaikan pendapatan.

(Baca Juga : Orderan Go-Jek Turun Drastis Sejak Tarif Baru Diujicoba, Tapi Dinilai Baik)