Otomotifnet.com - Isu mengenai aturan pembatasan usia kendaraan di Indonesia sedang ramai jadi obrolan.
Namun, rumor tersebut langsung ditepis oleh Kementerian Perhubungan.
Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat meluruskan, jika pembatasan usia berlaku bagi kendaraan umum.
Jadi kendaraan pribadi belum terkena aturan pembatasan usia.
(Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kebijakan Prematur?)
Sebab, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 117 Tahun 2018 dan Permen Non 19 Tahun 2019 belum mengatur hal tersebut.
Bahkan, karena isu tersebut, Kemenhub sampai dipanggil oleh DPR.
"Yang dimaksud pembatasan usia kendaraan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum," jelas Budi, (5/7).
"Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun dan pariwisata 15 tahun," terang Budi di Jakarta.
Dalam aturan terbaru mengenai batasan usia transportasi umum, pemerintah telah kordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan memperpanjang pembatasan usia bus pariwisata yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
Kemudian bagi pembatasan waktu bus reguler masih tetap sama seperti yang dimuat dalam Permen No 98 Tahun 2014 yaitu 25 tahun.
Sehingga belum ada wacana mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi seperti yang telah ditegaskan oleh Budi.
(Baca Juga: Perhatikan Pelat Nomor, Pembatasan Ganjil-Genap Di Tol Bekasi Sudah Diberlakukan)
Aturan pembatasan usia kendaraan pribadi di negara lain, umumnya dimaksudkan untuk mengurangi volume kendaraan sehingga bisa mengurai kepadatan jalan di perkotaan.
"Saya hanya dorong Pemkot dan Pemprov. Saya bantu Palembang lakukan kajian karena ada LRT dan tingkat kepadatan maka saya sampaikan kajian pembatasan operasional kendaraan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Tegaskan Belum Akan Berlakukan Aturan Batasan Usia Kendaraan Pribadi