Otomotfinet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan penegakan hukum terkait dengan angkutan barang yang tidak sesuai aturan.
Salah satu contohnya yakni kendaraan yang Overdimension Overload (ODOL).
Tahapan penegakan hukum telah dilakukan terhadap truk pengangkut motor Honda di Semarang, Jawa Tengah oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi.
Diketahui sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter.
(Baca Juga: Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit)
Sebelum dipotong, kendaraan pengangkut motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.
Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 unit motor.
Terkait dengan aturan tersebut pihak Honda menurut Kemenhub akan melakukan perubahan dimensi sesuai dengan regulasi.
"Kami telah bertemu dengan Astra Honda Motor. Mereka komitmen akan melakukan perubahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan bertahap," jelas Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.
(Baca Juga: Honda CBR150R Gagal Dimiliki, Dua Maling Salah Momentum, Nyawa Melayang Dimassa)
Sigit menyatakan truk pengangkut motor tersebut sebenarnya tidak kelebihan beban (overload), tetapi kelebihan dimensi (overdimension).
Dengan mengurangi dimensi seperti lebar dan panjang tersebut berdampak kepada jumlah kendaran yang diangkut.
"Tentu ada kenaikan biaya angkutan karena jumlah kendaraan yang diangkut lebih sedikit," ungkap Sigit.
Terkait hal tersebut, Thomas Wijaya, Direktur Marketing PT AHM mengatakan pihaknya secara bertahap akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait kendaraan pengangkutan motor.
(Baca Juga: Lampu Rem Motor Tak Standar, Mika Dilepas, Siap-siap Penjara Dua Bulan)
"Sejauh ini, pengiriman motor dari jaringan main dealer kami ke konsumen tetap dapat berjalan lancar," sebutnya.
Saat ditanyakan apakah akan ada kenaikan, ia berucap.
"Harga motor tetap terjangkau dan kompetitif," tutupnya.