Otomotifnet.com - PT Jasa Marga (Persero) mendukung program percepatan pemberatasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Ini karena sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak kalangan terhadap keselamatan di jalan.
Zero ODOL awalnya ditargetkan dapat direalisasikan sepenuhnya pada 2021 mendatang, namun dipercepat menjadi 2020 atau tahun depan.
Hal itu muncul dalam talkshow bertajuk 'Menuju Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) Jalan Tol 2020' di Rest Area Km 39A, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (20/11).
(Baca Juga: Tol Dalam Kota Diawasi 24 Jam, Terekam Ngebut, 'Surat Cinta' Mampir Rumah)
Bagian dari rangkaian kegiatan 'Jasa Marga Tertib Lalu Lintas 2019' di sejumlah lokasi pada tanggal 18 hingga 21 November 2019.
Subakti Syukur, selaku Direktur Operasi Jasa Marga menyampaikan, di Jalan Tol Jasa Marga saat ini telah terpasang 22 smart camera, yang tersebar di Jalan Tol Jabotabek dan Jalan Tol Trans Jawa.
"22 smart camera ini akan menangkap data yang terintegrasi dengan sistem penegakan hukum yang dikelola oleh Kepolisian," ujar Subakti dalam siaran resmi Jasa Marga (20/11).
"Kami dukung penerapan ETLE di Jalan Tol karena salah satu yang menjadi fokus kami adalah pengguna jalan berkesalamatan yang dapat memenuhi tata tertib lalu lintas," tambahnya.
(Baca Juga: Truk Jadi Penyebab Kecelakaan Sebanyak 46%, Jasa Marga Punya Solusi Kurangi Ini?)
Selaras dengan hal tersebut, Agita Widjajanto, Anggota BPJT Kementerian PUPR mengatakan, untuk mewujudkan konsep penegakan hukum yang totalitas terutama dalam menyelesaikan isu ODOL di jalan tol.
Dengan menciptakan kerjasama dan kolaborasi yang baik seluruh pihak yang terlibat seperti BPJT, Ditjen Hubdat, Polantas hingga Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) untuk berkomitmen menuju Zero ODOL di jalan tol.
"Untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol ke depannya, para pihak akan mengintegrasikan smart camera yang ada di jalan tol," ungkap Agita.
"Untuk dapat ditempatkan di beberapa titik yang berfungsi menangkap data plat nomor kendaraan, kecepatan kendaraan hingga beban kendaraan yang melanggar ketertiban berlalu lintas," tutupnya.