Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (E-TLE) buat motor sudah mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya (1/2).
AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, seluruh kamera sudah siap merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Tapi untuk proses penindakan atau penilangan belum diberlakukan untuk saat ini.
"Tanggal 3 Februari (2020) baru kita melakukan penilangan," kata Fahri (31/1).
(Baca Juga: Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin Titik CCTV Tilang Elektronik, Berlaku Bulan Depan)
Sayangnya, Fahri enggan menjelaskan secara spesifik kenapa proses penilangan baru akan dilakukan dua hari setelah diresmikan.
Namun, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik.
Adapun saat ini kamera E-TLE telah terpasang di dua titik, yakni di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
"Iya, sudah siap semuanya (kamera E-TLE untuk pengendara motor)," tutupnya.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Kenali Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya"
Motor Ditindak Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran Mirip Mobil, Ditambah Soal Helm
Tilang elektronik berlaku untuk motor mulai 1 Februari 2020.
Lokasinya di sepanjang Jl Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selama satu minggu pertama, akan dilakukan sosialisasi sistem tilang elektronik oleh polisi.
Setelah itu, masuk pekan kedua bulan depan langsung dilakukan penindakan, dan mekanismenya dibuat mirip seperti penerapan tilang elektronik untuk pengemudi mobil.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Akhir Januari 2020 Incar Motor, Pengamat Transportasi Beri Dukungan)
Mengenai jenis pelanggaran yang berlaku, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sama seperti mobil.
Tetapi khusus motor ada penambahan, yaitu pengendara atau penumpang tidak pakai helm akan dikenakan tilang elektronik.
"Hampir sama dengan mobil, ada pelanggaran rambu, marka, dan ditambah pengunaan helm," terang Fahri ketika dihubungi, (21/1/20).
"Jadi penambahannya hanya tidak menggunakan helm saja, selebihnya menyesuaikan dengan penerapan di mobil," ujar Fahri.
(Baca Juga: Kendaraan Langsung Lolos Tilang Elektronik, Cukup Andalkan Stiker Ini Dari Dishub)