Nanang menjelaskan, Honda Jazz yang dijual ke warga Denpasar ternyata masih dalam proses kredit di finance.
Sehingga BPKB asli Honda Jazz tersebut masih dipegang oleh perusahaan leasing tersebut.
Honda Jazz tersebut baru dibayarkan ke jasa kredit oleh Cok Putri selama satu tahun.
Korban yang kemudian hendak menjual Honda Jazz tersebut mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa BPKB yang dipegangnya ternyata palsu.
(Baca Juga: Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar, Modal Kertas Stiker, Raup Rp 400 Ribu)
"Korban kan ingin menjual mobilnya, nah pas korban ingin mengurus surat-surat ke Samsat, ternyata BPKBnya palsu," jelas Nanang.
"Korban kemudian melapor ke kami tahun 2018," ungkap Nanang
Sejak 2018, Cok Putri masih menjadi incaran kepolisian. Cok Putri diduga telah kabur ke luar Bali.
Bagi masyarakat yang melihat pelaku penipuan tersebut, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tergolong Modus Baru, Polda Bali Buru Sindikat Pemalsu BPKB