Bekasi Siap Terapkan Tilang Elektronik,Sudah Diuji Coba, Ini Daftar Dendanya

Ignatius Ferdian,Erwan Hartawan - Sabtu, 14 Maret 2020 | 21:05 WIB

Kamera tilang elektronik 1 Februari 2020, mulai incar pemotor nakal. (Ignatius Ferdian,Erwan Hartawan - )

Otomotifnet.com - Menyusul Jakarta, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan di Bekasi.

Bahkan, Polres Metro Bekasi sudah mulai menguji coba sistem tilang elektronik ini terhadap pengendara motor di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Uji coba tilang elektronik roda dua ini, sama seperti roda empat.

Kamera pengawas atau CCTV akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

(Baca Juga: Urus Tilang E-TLE Anti Ribet, Bisa Pilih Online Atau Manual, Ini Prosedurnya)

"Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar."

"Sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri (13/3).

Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari atau kurang lebih dua minggu untuk membayar denda.

Jika dalam kurun waktu tersebut denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir.

(Baca Juga: Total 2.293 Motor Terciduk Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Mendominasi)

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu.

Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.

Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.

"Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," tegasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Undangan pernikahan ini berada di Kedaung Barat, Sepatan, Tangerang Jumat (13/3). Menurut sumber, undangan pernikahan ini menutup 1 dari 2 jalur yang ada dan menyebabkan kemacetan parah hingga +- 3km. Jangan ditiru ya sobat OTOMOTIF. Menarik untuk dibahas. Sebenarnya bagaimana hukumnya? Mengingat kegiatan seperti ini menggangu kenyamanan umum. - Sebagai informasi, konsekuensi hukum dari penggunaan jalan diluar peruntukannya secara melawan hukum tersebut adalah, pihak yang menutup jalan bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata. Secara pidana melanggar Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara. Secara perdata dapat digugat dengan dasar hukum perbuatan melawan hukum, vide Pasal 1365 KUH Perdata. - Simak berita menarik lainnya di www.otomotifnet.com! - #otomotif #otomotifnet #otomotifweekly #kompasgramediamajalah #otomotifgroup #otomotifnetgridoto #otomotifindonesia #otomotifmajalah #GridNetwork

A post shared by Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly) on