Otomotifnet.com - Menyusul Jakarta, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan di Bekasi.
Bahkan, Polres Metro Bekasi sudah mulai menguji coba sistem tilang elektronik ini terhadap pengendara motor di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Uji coba tilang elektronik roda dua ini, sama seperti roda empat.
Kamera pengawas atau CCTV akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
(Baca Juga: Urus Tilang E-TLE Anti Ribet, Bisa Pilih Online Atau Manual, Ini Prosedurnya)
"Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar."
"Sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri (13/3).
Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari atau kurang lebih dua minggu untuk membayar denda.
Jika dalam kurun waktu tersebut denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir.
(Baca Juga: Total 2.293 Motor Terciduk Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Mendominasi)
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu.
Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.
"Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," tegasnya.