Otomotifnet.com - Pemerintah memberikan keringanan kredit pada beberapa sektor usaha terdampak pandemi corona.
Yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dalam POJK itu, disebutkan mereka yang berhak menerima pelonggaran perhitungan kredit ini berlaku bagi yang terdampak dan tidak terdampak langsung.
Antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
(Baca Juga: OJK Keluarkan Kebijakan Baru, Kredit Kendaraan Macet Tak Bisa Ditagih, Ini Penjelasannya)
Bentuknya dapat berupa pemudahan restrukturisasi menjadi kategori lancar baik kredit di bawah dan di atas Rp 10 miliar.
Anto Prabowo, Deputy Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, dalam aturan berlaku selama 1 tahun.
"Para pelaku bisnis, UMKM atau pengendara ojek online terdampak langsung dengan adanya wabah ini," jelasnya.
Ia menyebutkan, prosedur untuk mendapatkan stimulus itu dilakukan oleh pihak lembaga keuangan.
"Silakan bagi debitur untuk berhubungan langsung dengan pihak lembaga keuangan," ungkapnya.
Jadi, misalnya jika pengendara ojek online ingin mendapatkan keringanan, menurut Anto, yang bersangkutan bisa mengajukannya ke leasing.
"Tentu pihak leasing akan melakukan assesment terhadap permintaan ini," tuturnya.
"Sehingga tidak terjadi moral harazd atau penyalahgunaan dari aturan ini," ungkapnya.
(Baca Juga: Nasabah Pernah Nunggak Cicilan Kendaraan Ketahuan, Ajukan Kredit Baru Bakal Susah?)
Ia juga menyarankan agar permintaan ini dilakukan secara bersamaan atau asosiasi sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaannya.
"Pihak leasing yang akan menentukan penerimaan permintaan itu. Untuk batas waktunya bisa disesuaikan apakah 6 bulan atau lebih," imbaunya.
"Tapi untuk saat ini kami memberikan batas hingga 1 tahun," tutupnya.