Irwan Prayitno menyebutkan, proses yang dilalui beragam, ada yang masih di pengadilan, ada yang proses pembebasan, ada yang proses untuk penetapan lokasi dan ada yang dalam proses pengerjaan fisik pengerasan.
"Semuanya jalan, kita bagi-bagi, yang aman kita lakukan pengerasan, yang belum kita selesaikan," ujar Irwan Prayitno.
Menurut Irwan, memang masih ada penolakan dari masyarakat di sebagian lokasi.
Ia menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan semua bisa diselesaikan masalahnya dan pembangunan tetap jalan.
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai Pertengahan Juli 2020 Beroperasi, Awal Buka Gratis?
"Penolakan masyarakat, ada sebagian. Itu tidak bisa dipungkiri, ada sebagian tetapi sebagian besar sudah jalan," ungkapnya.
"Yang penolakan itu wajar, kalau misalnya enggak bisa damai, ya udah kita bawa ke pengadilan," tutur Irwan Prayitno.
Ia menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang menyebutkan, kata Irwan Prayitno, kalau tanah untuk kepentingan negara itu tidak ada yang bisa ditolak, hanya saja ada proses yang dilalui.