Beredar Info, Tak Punya SIM dan STNK Cuma Didenda Rp 25 Ribu, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 10 Juli 2020 | 10:40 WIB

Tidak hanya polisi yang bisa melakukan penilangan, masyarakat umum juga bisa (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Beredar kabar, pengendara yang kena tilang karena tak punya SIM atau STNK cuma didenda Rp 25-50 ribu.

Isu yang beredar melalui group WhatsApp juga menyebutkan, pengendara motor yang tidak memakai helm dikenai denda Rp 25 ribu, (8/7/20).

Lalu penumpang mobil yang kedapatan tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda Rp 20 ribu.

Selain daftar denda tilang, pesan tersebut meminta pembaca pesan tidak menempuh jalan damai saat didenda oleh polisi akibat melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Gugatan Nyalakan Lampu di Siang Hari Ditolak MK, Melanggar Tetap Denda Rp 100 Ribu

Berikut isi pesan tersebut:

"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP. Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN."

Tak hanya itu, pesan itu juga menyatakan instruksi yang mengatasnamakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun."

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memberikan klarifikasi yang menyatakan kabar itu merupakan kabar bohong atau hoaks.

"Informasi tersebut jelas tidak benar alias hoaks," kata Fahri saat dihubungi, (8/7/20).

Fahri menyebut tidak ada perubahan pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti dikutip dari situs web Polri.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengemudi mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

Baca Juga: Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa COD, Ini Detail dan Langkahnya

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1).

13. Setiap orang yang mengemudikan Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).