Kasus Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?

Dok Grid - Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:19 WIB

Kaca mobil pecah, apakah bisa di klaim asuransi? (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Tindak kejahatan kian marak, salah satunya modus memecahkan kaca mobil untuk mengakses barang-barang berharga di dalam kabin.

Pertanyaannya jika kaca mobil pecah karena tindak kejahatan, apakah mobil akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi?

Hal ini dijawab Laurentius Iwan Pranoto, selaku SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi. 

Ia melanjutkan, jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil tersebut karena adanya tindak kejahatan.  

Baca Juga: Salah Kaprah Klaim Asuransi Harus Punya SIM, Ini Kata Polisi Dan Jasa Raharja

Hal itu menurutnya tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses klaim pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,”

“Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan,” sambung Iwan.

Baca Juga: Murah! Tap Insure Hadirkan Asuransi Extended Warranty, Cuma Rp 2 Juta

 

Oleh karenanya, Iwan melanjutkan, para pelanggan diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Lalu bagaimana cara klaim kaca mobil Anda yang pecah?

“Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda selama 24 jam atau mengunjungi kantor cabang Garda Center terdekat,”

"Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian setelah kejadian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, sesuai dengan yang sudah tercantum di dalam polis,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Ini Alasan Korban Kecelakaan Tunggal Tidak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja