Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Lagi Mulai Senin 14 September 2020

Irsyaad Wijaya - Jumat, 11 September 2020 | 12:55 WIB

Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif (Irsyaad Wijaya - )

"Penularan di acara seperti ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini, hanya karena kita kenal dengan orang lain, tetap potensi penularannya tinggi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.

Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

"Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Minta Dievaluasi, Ada Saran Ditiadakan Jika Kondisi Begini

Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat, (9/9/20).

Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

"Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies.

Terpisah Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap.