Otomotifnet.com - Kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi di DKI Jakarta akan ditiadakan lagi mulai Senin, 14 September 2020.
Peniadaan ini berkaitan dengan kembali diberlakukannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya (operasional)," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, (9/9/20) malam.
"Lalu ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ucap Anies.
Baca Juga: Dishub DKI Ngotot Ganjil Genap Tetap Berlaku, Klaim Angkutan Umum Lebih Aman Dari Mobil Pribadi
"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari pada awal wabah dulu,”
"Jadi jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa sehingga tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," tambah Anies.
Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut, pemerintah daerah akan melarang kegiatan publik dan kemasyarakat yang memicu keramaian.
Anies mengimbau, kegiatan keluarga seperti reuni dengan kerabat hendaknya ditunda di kemudian hari.
"Penularan di acara seperti ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini, hanya karena kita kenal dengan orang lain, tetap potensi penularannya tinggi," ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
"Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Minta Dievaluasi, Ada Saran Ditiadakan Jika Kondisi Begini
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat, (9/9/20).
Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
"Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies.
Terpisah Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap.
"Kami juga sudah berbicara kepada pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi tentang menggunakan sistem transportasi ganjil genap," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (3/9/20).
Doni mengatakan, akibat dari penerapan sistem ganjil genap, terjadi peningkatan jumlah penumpang di kereta rel listrik (KRL) dan bus Transjakarta.
Dari data yang diterimanya, penumpang KRL meningkat sebesar 3,5 persen.
Kebijakan ganjil genap hanya berlangsung pada jam sibuk yaitu pada pagi dan sore hari.
Baca Juga: Wacana Pemprov Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam Menyeruak, ITW Sebut Sok Jago
Pada pagi dimulai dari pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk motor.