Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Lagi Mulai Senin 14 September 2020

Irsyaad Wijaya - Jumat, 11 September 2020 | 12:55 WIB

Ganjil genap buat motor berlaku di Jakarta, mau nambah motor, siap-siap kena pajak progresif (Irsyaad Wijaya - )

"Kami juga sudah berbicara kepada pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi tentang menggunakan sistem transportasi ganjil genap," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (3/9/20).

Doni mengatakan, akibat dari penerapan sistem ganjil genap, terjadi peningkatan jumlah penumpang di kereta rel listrik (KRL) dan bus Transjakarta.

Dari data yang diterimanya, penumpang KRL meningkat sebesar 3,5 persen.

Kebijakan ganjil genap hanya berlangsung pada jam sibuk yaitu pada pagi dan sore hari.

Baca Juga: Wacana Pemprov Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam Menyeruak, ITW Sebut Sok Jago

Pada pagi dimulai dari pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk motor.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/10/kebijakan-ganjil-genap-pelat-kendaraan-pribadi-di-jakarta-ditiadakan-mulai-senin-14-september-2020?page=all