Terjadinya perbedaan harga antara pemilik dan tim appraisal merupakan suatu kejadian yang wajar.
Namun akan menjadi tidak wajar, jika masalah perbedaan harga ini tidak segera diselesaikan.
"Tentu saja demi kepentingan nasional, maka konflik tersebut harus segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait," ucap Sofi.
Jika tetap terjadi perbedaan pendapat, maka pihak-pihak terkait harus menilik lagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 123 angka 2 dan angka 8.
Baca Juga: Derek Liar Pemeras Pengguna Tol Halim Perdanakusuma Diringkus, STNK Mati, Pakai SIM A
Untuk pasal 123 angka 2 yang mengubah pasal 10 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum berbunyi tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api.
Lalu pasal 123 angka 8 yang mengubah pasal 34 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa musyawarah penetapan untuk ganti rugi dilaksanakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah bersama dengan penilai dan para pihak yang berhak.
Ditambah dengan pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berisi musyawarah penetapan ganti rugi dilakukan oleh lembaha pertanahan.