Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.
Biasanya untuk mobil pribadi dan motor, bobot koefisiennya 1.
Sebagai contoh, si A berdomisili di Jakarta dan memiliki 2 mobil dengan masing-masing memiliki NJKB yang sama yakni Rp 100 juta.
Baca Juga: Pajak Progresif Masih Berlaku Jika Sudah Pindah Kartu Keluarga, Tapi Alamat Sama?
Perhitungan PKB mobil pertama si A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1, yaitu Rp 100 juta X 1 X 2% = Rp 2.000.000.
Untuk mobil kedua milik A, Rp 100 juta X 1 X 2,5% = Rp 2.500.000.
Lalu semisal A memiliki pajak progresif ke-17, hitungannya jadi Rp 100 juta x 1 x 10% = Rp 10 juta.
Jadi begitulah hitungan besaran tarif pajak progresif.