Lanjut Ardhie, jika oknum debt collector tersebut tidak mau menunjukkan surat tugas, segera rekam dan videokan.
Selain itu, warga bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Diketahui, pada 24 Mei 2022 terjadi perampasan motor oleh tiga orang mata elang.
Korban berinisial STI (23) yang hendak menuju Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Saat sampai di Jl Inpeksi Cengkareng Drain, Rawa Buaya, Cengkareng, korban didatangi tiga orang yang mengaku debt collector dari FIFGROUP.
Ketiga tersangka tersebut awalnya berpura-pura mengecek STNK dan kondisi motor.
Lalu mereka mengatakan, motor korban menunggak dan harus ditarik.
Sempat berdebat dengan saudara korban melalui telepon, akhirnya tiga orang pelaku berhasil merampas STNK dan motor korban.
Ardhie mengatakan, korban diberi uang Rp 100.000 untuk ongkos pulang menggunakan angkutan umum.
"Saat itu memang ada anggota kami yang menggunakan pakaian preman di sekitar lokasi," bebernya.
"Tidak perlu waktu lama, dua orang pelaku berhasil diamankan, dan satu lagi belum berhasil ditangkap, namun sudah masuk dalam DPO," tutur Ardhie.