Pasang Sendiri Fast Charging di Rumah Buat Mobil Listrik, Emang Bisa?

Radityo Herdianto,Ferdian - Rabu, 27 Juli 2022 | 19:15 WIB

Ilustrasi stasiun pengisian fast charging milik BPPT (Radityo Herdianto,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sering jadi pertanyaan, bisa nggak sih pasang alat fast charging di rumah buat ngecas mobil listrik.

Seperti yang diketahui, alat fast charging untuk mobil listrik umumnya ditempatkan pada fasilitas umum seperti SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) atau di area parkir lokasi strategis dengan daya arus listrik 20 kW ke atas.

Tapi supaya bisa ngecas mobil listrik lebih cepat dan nggak harus keluar, tentu ada pemikiran untuk pasang alat fast charging sendiri.

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Sebab menurut Giok Ling, General Manager PT Bambang Djaja (B&D Transformer) supplier travo listrik dan charger kendaraan listrik, spesifikasi alat fast charging tidak bisa digunakan untuk perumahan.

"Alat fast charging kebanyakan butuh tegangan arus listrik 400V ke atas," ungkap Giok.

Wuling
Wuling EV hadir di Showcase KBL dan Peresmian SPKLU Di DPSP Borobudur.

"Sedangkan listrik rumah tangga maksimal pakai arus listrik 220V," sambungnya.

Tegangan arus listrik yang tinggi juga disertai kapasitas arus listrik yang besar juga.

Giok menyebutkan alat fast charging menggunakan fase sebanyak tiga atau lebih.

"Dalam satu fase kapasitas listriknya 7kW, tiga ke atas setidaknya di atas 20kW atau 20.000 watt," paparnya.

Yang terakhir, perangkat alat fast charging dibanderol dengan harga yang cukup mahal.

Sebagai contoh alat fast charging spek terendah 22kW dibanderol mencapai harga Rp 40 jutaan yang belum ditotal dengan instalasi dari PLN yang bisa dua kali lipatnya.

"Bahkan untuk DC fast charging 50 kW ke atas harga alatnya bisa mencapai nyaris Rp 1 miliaran," tegas Giok.

Baca Juga: Pertamina Bikin SPBU Listrik Komersial Pertama, Bisa Fast Charging