Jangan Bingung, Segini Biaya dan Syarat Kalau Mau Urus Balik Nama

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:20 WIB

Ilustrasi motor bekas (M. Adam Samudra,Ferdian - )

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00

2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Baca Juga: Jangan Kelewat, 8 Wilayah Ini Masih Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan