Otomotifnet.com - Tukang sapu alias cleaning service SPBU didenda Rp 60 miliar.
Hal ini atas perbuatannya tiap malam hari selama 10 tahun belakangan.
Yakni maling Solar di SPBU tempatnya bekerja tanpa ketahuan.
Bahkan saat aplikasi MyPertamina berlaku, berhasil ditipunya dengan akal bulusnya.
Yakni AR (40), cleaning service salah satu SPBU di Bengkulu Utara.
Namun aksi maling solar yang dilakukannya akhirnya terendus.
Ia tertangkap basah maling Bio Solar di SPBU tempatnya bekerja menggunakan jeriken.
Kasubdit IV Tipidter Diteskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir beri penjelasan.
Ia mengatakan, perbuatan AR sudah dilakukan selama 10 tahun.
AR memanfaatkan pekerjaannya sebagai cleaning service untuk maling Solar pada malam hari.
Solar tersebut dia kumpulkan menggunakan jeriken lalu disimpan di rumahnya.
"Pelaku ini karyawan bagian cleaning service, bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian Bio Solar ke jeriken pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumahnya," ungkap Florentus, (29/9/22).
Kemudian saat aplikasi MyPertamina berlaku, AR bisa mengakali dengan mudah.
AR memanipulasi surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi yang ditandatangani Kades setempat dengan kebutuhan 500 liter/bulan.
AR mengisi sendiri Solar tersebut ke tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah pelat nomor yang diinput melalui sistem.
"Tersangka mendapatkan nomor (pelat) kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online," ujarnya.
Kini AR telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar.
Polisi juga menyita 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 di antaranya berisi BBM subsidi jenis bio solar, corong (alat pemindah BBM), serta selang.
Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar