Otomotifnet.com - STNK motor listrik beda dari motor konvensional.
Lebih khusus pada isian data nomor mesin motor listrik diganti.
Sedangkan data nama dan alamat pemilik, tahun pembuatan, warna, nomor rangka hingga masa berlaku masih tetap berlaku.
Penyesuaian data ini karena adanya perbedaan spesifikasi pada motor listrik.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beberkan detailnya.
Ia menyebutkan pada motor listrik tidak ada mesinnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Listrik dengan Desain Futuristik
"Makanya kami ubah dan sesuaikan," jelasnya.
Pada STNK terdahulu, isian nomor mesin sejatinya bukanlah mesin seperti motor konvensional.